Pemerintah Aceh Tanggapi Alasan Kemendagri Soal Penetapan Kepemilikan 4 Pulau, Harusnya Mengacu Kesepakatan 1992

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs Syakir, MSi • F/IST.

“Harusnya, ditetapkan dulu pagar rumah, otomatis rumah berada dalam wilayah. Nah, Kemendagri sebaliknya, yang dilakukan penetapan rumah dulu, padahal pagar dan halaman milik Aceh berdasarkan kesepakatan 1992,” pungkas Syakir memberi perumpamaan. []

Pos terkait