Kejati Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan RAN 2025

F/IST.

“Dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMA Aceh 2025–2029, perlindungan pekerja menjadi prioritas pembangunan, termasuk dalam pembentukan Badan Asuransi Aceh,” ujar Suarjaya.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa saat ini perlindungan Jamsostek di Aceh baru mencapai 23,32% atau sekitar 408.974 tenaga kerja, jauh dari target UCJ 2025 sebesar 43,54%.

Dari Rakortekrenbang 2025, terdapat gap sebesar 19,59% atau sekitar 343.569 pekerja yang belum terlindungi. Angka ini mencakup pekerja sektor formal, informal, jasa konstruksi, dan kelompok rentan lainnya. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini berpotensi menambah jumlah kemiskinan baru akibat pekerja yang kehilangan penghasilan karena kecelakaan kerja atau kematian.

BPJS Ketenagakerjaan memaparkan data terkini:
• Kepesertaan ekosistem gampong: 81.622 dari 253.305
• Guru dan tenaga kependidikan: 13.245 dari 56.435
• Non-ASN: 30.277 dari 44.834
• Pekerja rentan: 2.852 dari 689.158
• Tenaga kesehatan: 12.347 dari 27.364

Salah satu langkah yang disari adalah perlindungan terhadap 39.736 tenaga kerja di sektor pendidikan. Selain itu, program SERTAKAN (pegawai formal menyertakan pekerja sekitarnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan) juga diusulkan untuk mendorong percepatan UCJ di Aceh.

BPJS Ketenagakerjaan, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, menyelenggarakan lima program utama: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

“Untuk pekerja rentan yang telah didaftarkan pada program JKK dan JKM, tersedia santunan pengobatan hingga sembuh, serta beasiswa bagi dua anak pekerja yang meninggal dunia hingga jenjang pendidikan tinggi”,ujarnya.

Pos terkait