Abaikan UUPA, YARA Gugat Kemendagri ke Komisi Informasi Pusat

BANDA ACEH – Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menyidangkan sengketa informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sengketa ini muncul karena Kementerian Dalam Negeri menolak menyerahkan salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah.

YARA telah mengajukan permohonan informasi pada 9 November 2023, namun tidak mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian, YARA mengajukan keberatan kepada atasan Menteri Dalam Negeri pada 27 November 2023, tetapi tidak ada jawaban. Akhirnya, YARA mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta.

“Kami sudah menempuh langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 14/2008, dari mengajukan permohonan sampai keberatan. Namun, tidak ada tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Safar, Ketua YARA.

KIP telah menjadwalkan persidangan pada 27 Mei 2025 mendatang dengan memanggil para pihak YARA dan Kementerian Dalam Negeri. Safar berharap bahwa persidangan ini dapat membawa kejelasan dan transparansi dalam kebijakan administratif pemerintah.

“Informasi yang kami minta tersebut penting untuk diketahui publik karena terkait dengan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana telah diatur dalam pasal 8 UU Nomor 11 tahun 2006,” tutup Safar. []

 

 

Pos terkait