“Sisanya merupakan kasus tipiring sebanyak 1.444 kasus dengan 1.706 orang dibina,” terang Kombes Farman.
Modus operandi dominasi penganiayaan dilakukan perorangan maupun kelompok tertentu, seperti gangster,debt colector dan penganiayaan antar kelompok.
“Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni, pasal 368 KUHP terkait dengan pemerasan, pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP,” pungkasnya. [*]






