ACEH TIMUR– Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka berinisial SB (Pelaksana Kegiatan) dan ES (Konsultan Pengawas) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan rekonstruksi pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari Dana Otsus senilai Rp709.361.500, Rabu (23/4/2025).
Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Bungie Jaya Nusantara dan dikelola oleh Dinas Perikanan Aceh Timur ini ditemukan bermasalah berdasarkan hasil audit fisik dan mutu oleh Tim Ahli Forensik Teknik Sipil serta hasil audit Inspektorat.
Ditemukan ketidaksesuaian antara volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak serta tidak sesuai dengan standar SNI 2847-2019.
Beberapa bagian struktur bangunan bahkan dinyatakan tidak layak digunakan dan membahayakan daya layan dermaga.
Addendum kontrak yang menurunkan spesifikasi mutu beton dilakukan tanpa perhitungan teknis yang valid.
Berdasarkan laporan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, kerugian keuangan negara/daerah akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp156.685.939.50.
Para tersangka disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya telah dilakukan penahanan terhadap para tersangka di Lapas Kelas II B Idi, selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 April 2025 s/d 12 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-01/L.1.22/Fd.2/04/2025 a.n Tersangka ES dan Nomor : PRINT-02/L.1.22/Fd.2/04/2025 a.n Tersangka SB.
Selain menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Pembangunan Dermaga TPI, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, juga secara resmi menetapkan dua orang tersangka lainnya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur, Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1.762.208.000,- (satu miliar tujuh ratus enam puluh dua juta dua ratus delapan ribu rupiah) tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena tidak rampung meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan fisik, rekayasa administrasi, serta kelalaian dalam pengawasan teknis oleh pihak- pihak terkait.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, sebagaimana tertuang dalam dokumen Nomor: 21/ITDAKAB–LHAPKKN/2024 tertanggal 30 Desember 2024, ditemukan adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp298.419.319,49 (dua ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu tiga ratus sembilan belas rupiah empat puluh sembilan sen).
Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MA selaku Penyedia dan BH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang diduga memiliki peran sentral dalam terjadinya penyimpangan tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya telah dilakukan penahanan terhadap para tersangka di Lapas Kelas II B, Idi selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 April 2025 s/d 12 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-04/L.1.22/Fd.2/04/2025 a.n Tersangka MA dan Nomor : PRINT-05/L.1.22/Fd.2/04/2025 a.n Tersangka BH.
Dengan penetapan tersangka ini, publik berharap agar proses penegakan hukum dapat dilaksanakan secara objektif, profesional, dan transparan.
Langkah ini merupakan awal dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang sangat merugikan keuangan negara serta menghambat pelayanan publik.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana Otonomi Khusus, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah. []






