Akademisi Unaya Apresiasi Langkah Wali Kota Banda Aceh Soal Penegakan Syariat Islam

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, Dr Jummaidi Saputra SH MH CPM • FOTO IST.

Mengutip Lawrence M. Friedman, Jummaidi menyebut ada tiga komponen utama dalam bekerja atau tidaknya hukum, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.

Ia juga menilai Banda Aceh kini dalam kondisi darurat pelanggaran syariat, termasuk praktik open BO dan jarimah liwath (LGBT). Kasus LGBT sendiri menjadi salah satu penyumbang utama HIV/AIDS di Banda Aceh. Data Dinas Kesehatan menyebutkan, sudah ada 530 kasus HIV/AIDS yang sebagian besar akibat perilaku LGBT.

Berdasarkan data itu, pentingnya dilakukan penegakan hukum yang dibarengi dengan pendekatan preventif seperti edukasi di sekolah-sekolah, program perbaikan akhlak, dan penutupan tempat-tempat yang rawan pelanggaran.

“Pemerintah juga perlu membentuk tempat pembinaan moral bagi pelanggar syariat agar tidak mengulangi kesalahan mereka. Banyak yang kembali melanggar karena ketidaktahuan atau faktor ekonomi,” kata Jummaidi lagi.

Terakhir, ia menegaskan bahwa keberanian Wali Kota Illiza harus didukung sepenuhnya oleh semua pihak. Meski banyak tantangan, aksi Illiza ini adalah langkah awal untuk mengangkat kembali marwah penegakan syariat Islam, khususnya Qanun Jinayat di Aceh. []

Pos terkait