Akademisi Unaya Apresiasi Langkah Wali Kota Banda Aceh Soal Penegakan Syariat Islam

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, Dr Jummaidi Saputra SH MH CPM • FOTO IST.

Sedangkan secara historis, sambungnya, Aceh juga memiliki jejak kuat dalam penegakan hukum, seperti pada masa Sultan Iskandar Muda yang menghukum mati putranya, Meurah Pupok, karena melanggar hukum. Ini menunjukkan penegakan hukum tanpa pandang bulu dan integritas kepemimpinan.

Dari kedua aspek tersebut, semua pihak harus objektif dalam menilai bahwa langkah Wali Kota Banda Aceh ini patut didukung agar masyarakat tidak menganggap syariat Islam hanya simbol. Apalagi sebagai ibu kota provinsi, Banda Aceh harus menjadi cerminan pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh.

Ia menambahkan, dari hasil penegakan syariat Islam, mayoritas pelanggar adalah remaja. Ini mencerminkan kondisi moral generasi muda yang memprihatinkan dan tidak sesuai dengan ajaran Islam. Sehingga, penegakan syariat tidak cukup hanya sebatas penangkapan, tetapi juga harus dilanjutkan hingga tahap pemberian sanksi. Selain itu, Wali Kota perlu tegas mencabut izin usaha yang menjadi tempat terjadinya pelanggaran syariat.

“Selama masih ada fasilitas, pelanggaran akan terus terjadi. Badan usaha juga dapat dijatuhi hukuman sesuai Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, baik berupa cambuk, denda, atau penjara. Pada pasal 33 ayat (3) qanun tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang atau badan usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, dihukum maksimal 100 kali cambuk, denda hingga 1.000 gram emas, dan/atau penjara 100 bulan. Namun, saat ini kita jarang melihat sanksi itu diterapkan kepada badan usaha. Maka perlu keterlibatan semua pihak, bukan hanya wali kota,” tegasnya.

Pos terkait