“RUU ini bukan hanya urusan para ahli di Jakarta. Kami yang di daerah juga punya hak untuk didengar,” ujar seorang peserta dari LSM lokal.
Peserta lainnya menyampaikan pandangan bahwa asas dominus litis yang dianut Kejaksaan belum sepenuhnya harmonis dengan pandangan para ahli dan narasumber dalam seminar ini. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait perluasan kewenangan Kejaksaan, padahal pelaksanaan kewenangan yang ada saat ini pun dinilai belum optimal.
Sebagai kesimpulan, seluruh narasumber sepakat bahwa RUU KUHAP berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, khususnya antara Polri dan Kejaksaan.
Oleh karena itu, RUU ini perlu dirancang dengan menekankan aspek koordinasi dan pengawasan antar lembaga secara lebih tegas dan sistematis.
RUU KUHAP sejatinya diharapkan menjadi instrumen pembaruan hukum acara pidana yang progresif, adaptif dan memperkuat sinergi antar-lembaga penegak hukum, bukan malah menciptakan potensi konflik kewenangan. []






