Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

FOTO IST.

Lebih lanjut dijelaskannya, Dominus Litis penuntut umum yang dimaknai sebagai pemisahan kewenangan (diferensiasi fungsional) tidak selaras dengan cita-cita hukum nasional melainkan kembali pada pemberlakuan hukum acara pada zaman kolonial Belanda, yakni Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44) yang sudah lama ditinggalkan sejak Tahun 1981.

Sejalan dengan itu, Prof Dr Rizanizarli, menyoroti tujuan diadakan pembatasan kekuasaan terhadap masing-masing lembaga, agar kekuasaan tidak menumpuk pada satu lembaga, hal ini dilakukan untuk menghindari dominasi satu lembaga.

“Kekuasaan penyidikan yang dulunya menjadi dominus litis kejaksaan dipisahkan dengan diberikannya kepada pihak kepolisian. Hal ini dikuatirkan jika kekuasaan menumpuk pada satu lembaga rentan untuk disalahgunakan. Pembagian kekuasaan ini diharapkan terdapat mekanisme kontrol (beck and balances) dan saling mengawasi antar lembaga,” katanya.

Oleh karena itu, revisi KUHAP perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat Indonesia, sekaligus meninggalkan warisan regulasi kolonial (HIR) yang sudah tidak relevan.

Nara sumber terakhir, Dr Syahrul Rizal, mengingatkan pentingnya memastikan posisi advokat tetap aman dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Ia menyoroti bahwa meskipun RUU KUHAP memuat ketentuan advokat tidak dapat dituntut selama bertindak dengan itikad baik, ketidakjelasan definisi “itikad baik” justru berpotensi menjadi pasal karet.

Dalam sesi diskusi, beberapa peserta mengusulkan agar draf RUU KUHAP dibuka untuk uji publik di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di daerah-daerah yang selama ini sering mengalami ketimpangan hukum.

Pos terkait