Jika tidak disusun berdasarkan prinsip partisipatif, transparan dan kolaboratif, hukum berisiko menjadi alat represi, bukan instrumen keadilan.
Salah satu pakar hukum, Laode M Syarif, menilai bahwa RUU KUHAP 2025 yang saat ini sedang diwacanakan oleh pemerintah memiliki peluang sekaligus ancaman.
Peluangnya adalah adanya modernisasi hukum acara pidana, sementara ancamannya, baik pemerintah maupun DPR dinilai masih cenderung bersikap konservatif.
“Peluang lainnya adalah menyempurnakan mekanisme check and balance. Namun, ancamannya adalah aparat penegak hukum (APH), baik penyidik, penuntut umum maupun hakim, enggan untuk diawasi. Selain itu, upaya menyeimbangkan crime control model dan due process of law juga masih menghadapi tantangan karena APH dan DPR masih cenderung berpihak pada crime control model,” ujar Laode dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Pusat Riset Ilmu Kepolisian Universitas Syiah Kuala (USK), Kamis (17/4/2025), di Aula Moot Court Fakultas Hukum USK, Banda Aceh.
Sebagai penutup, Laode M Syarif kembali mengingatkan, “Jika kita tidak hati-hati, revisi ini bisa menjadi instrumen legal untuk kriminalisasi, intimidasi, dan pembungkaman suara publik. Negara hukum harus dibangun di atas prinsip transparansi dan akuntabilitas, bukan ketakutan,” ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum lainnya, Dr Alpi Sahari menegaskan bahwa kewenangan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan prinsip Dominus Litis tidak dapat dimaknai sebagai pemisahan kewenangan, melainkan pembagian kewenangan dalam bingkai Integrated Criminal Justice System dengan Prime Mover penyidik sebagai pintu gerbang penanganan perkara.






