Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

FOTO IST.

Selain itu, dibahas pula ketiadaan mekanisme perlindungan yang kuat terhadap saksi, terutama dalam kasus yang melibatkan kekerasan oleh aparat.

Isu lainnya adalah diperkenankannya pelimpahan laporan masyarakat ke Kejaksaan apabila dalam waktu 14 hari tidak mendapatkan respons dari Kepolisian, pemberian kewenangan kepada Kejaksaan untuk mempertanyakan keabsahan proses penangkapan atau penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian serta kewenangan polisi untuk melakukan penangkapan lebih dari satu hari dalam kondisi tertentu, yang berpotensi membuka ruang penahanan tanpa batas waktu.

Tak kalah penting, RUU ini juga memuat ketentuan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya dengan itikad baik, namun tanpa definisi yang jelas, ketentuan ini dapat menjadi bumerang dalam pelaksanaannya.

Para narasumber menekankan pentingnya penyusunan RUU KUHAP yang partisipatif dan transparan guna mencegah penyalahgunaan wewenang serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak tersangka, saksi dan korban.

Seminar ini diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif terhadap proses legislasi RUU KUHAP demi terwujudnya sistem hukum acara pidana yang adil, humanis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Selain itu, muncul pula harapan besar bahwa hukum acara pidana Indonesia harus mencerminkan nilai keadilan sosial, bukan sekadar menjadi perangkat prosedur teknis.

Seminar nasional ini juga menegaskan, pembaruan hukum tidak akan efektif tanpa keterlibatan publik. RUU KUHAP bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan fondasi masa depan hukum acara pidana Indonesia.

Pos terkait