BIREUEN, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan surat permohonan penundaan pelaksanaan Pemilihan Keuchik secara langsung (Pilchiksung) kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Surat tersebut diserahkan oleh Ketua YARA Bireuen, Muhammad Zubir SH MH, kepada Wakil Bupati Bireuen, Ir Razuardi MT, pada Jumat, 11 April 2025.
Alasan Penundaan
Penundaan Pilchiksung ini disebabkan oleh adanya permohonan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 40/PUU-XXIII/2025. Permohonan ini terkait perubahan masa jabatan Keuchik dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Tujuan Penundaan
Tujuan penundaan ini adalah untuk menghindari potensi konflik hukum dan ketidakharmonisan di tingkat desa, yang dapat timbul akibat perbedaan masa jabatan antara Keuchik yang memperoleh perpanjangan dua tahun dan Keuchik yang baru terpilih.
Reaksi Pemerintah
Wakil Bupati Bireuen, Ir Razuardi MT, menyatakan bahwa pemerintah daerah menghormati hak-hak konstitusional para Keuchik serta prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan dan keselarasan regulasi agar tidak menimbulkan kebingungan atau ketidakadilan dalam penerapannya.
Tembusan Surat
Surat permohonan penundaan Pilchiksung juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dan Ketua DPRK Bireuen. []






