BANDA ACEH, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, berhasil mengamankan seorang tersangka asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Aidi Akhyar bin Nazaruddin (38), Warga Gampong Fajar, Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya.
Tersangka diamankan di Kuta Binjei, Kabupaten Aceh Timur, pukul 23.00, WIB, Selasa (8/4/2025).
Aidi Akhyar bin Nazaruddin, ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Penetapan Tersangka Aidi Akhyar bin Nazaruddin, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada tahun 2016.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp.12.607.479.500, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.
Aidi Akhyar bin Nazaruddin, disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka, sebelumnya, telah dipanggil secara layak dan patut sebanyak tiga kali oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Oleh karena tersangka tidak memenuhi ketiga panggilan tersebut, Kejaksaan melakukan upaya paksa untuk mengamankan yang bersangkutan.
Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dibawah komando Asintel Kejati Aceh, Mukhzan SH MH, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka melakukan pemantauan dan mengikuti tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di Kuta Binjei, Aceh Timur, dan langsung membawa tersangka ke Kejati Aceh untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, untuk proses lebih lanjut.
“Melalui kesempatan ini mengimbau kepada DPO yang lainnya agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau ke Kejaksaan Negeri terdekat. Tidak ada tempat aman bagi DPO cepat atau lambat pasti tertangkap,” pungkas Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, dalam siaran persnya. **






