Camat Leupung Dituding  Hambat APBG 2025, Warga Gampong Layeun Merasa Dirugikan

Camat Leupung, Aceh Besar, Syamsir Alam • FOTO IST.

Gampong Layeun secara tegas meminta:

1. Pemkab Aceh Besar menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.
2. Ombudsman RI Perwakilan Aceh segera turun tangan melakukan pemeriksaan.
3. Dinas terkait tidak menjadikan gampong sebagai korban kelalaian birokrasi.

Gampong Layeun tetap terbuka dan kooperatif, namun mendesak adanya kejelasan dan keadilan demi kelangsungan Pembangunan gampong dan pelayanan untuk masyarakatnya. Masyarakat Aceh Besar kini menanti kepastian dari pemerintah. Apakah keadilan akan ditegakkan, ataukah praktik maladministrasi akan terus menjadi momok bagi Pemerintah Gampong? Satu hal yang pasti, warga Gampong Layeun tidak akan tinggal diam.

Camat Leupung Tak Boleh Sandera APBG, Bupati Harus Evaluasi
Kuasa Hukum Keuchik Gampong Layeun, Yulfan, menyampaikan keberatan keras atas tindakan Camat Leupung yang diduga menahan pengesahan APBG Gampong Layeun Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, langkah camat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru memperparah situasi di tengah proses hukum dan laporan maladministrasi yang sedang berjalan.

“Sekalipun ada persoalan yang sedang diproses oleh Polda Aceh maupun laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, itu tidak menjadi alasan yang sah untuk menyandera APBG. Ini tindakan yang melampaui kewenangan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Yulfan.

Ia menegaskan bahwa Camat seharusnya menjadi figur penengah yang mampu meredam ketegangan, bukan justru menciptakan kebijakan yang memperkeruh suasana dan merugikan masyarakat.

Pos terkait