Camat Leupung Dituding  Hambat APBG 2025, Warga Gampong Layeun Merasa Dirugikan

Camat Leupung, Aceh Besar, Syamsir Alam • FOTO IST.

Bukan Kali Pertama, Camat Leupung Kembali Berulah. Masalah ini bukanlah kejadian pertama. Sebelumnya, Camat Leupung telah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh atas dugaan maladministrasi dalam pencairan Anggaran Dana Gampong (ADG) dan APBG-P 2024.

Pada saat itu, Syamsir Alam menolak menandatangani dokumen pencairan, menyebabkan aparatur gampong tidak menerima penghasilan tetap (SILTAP) selama enam bulan, serta menghambat program ketahanan pangan yang seharusnya membantu ratusan warga.

Selain itu, tindakan camat yang menahan pencairan anggaran dengan alasan perbedaan tafsir terhadap Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 2 Tahun 2020 juga menjadi bukti bahwa dirinya berulang kali mengambil keputusan sepihak yang merugikan masyarakat.

Keputusan tersebut berdampak besar terhadap roda Pemerintah Gampong, yang seharusnya berjalan tanpa intervensi yang tidak beralasan dari pihak kecamatan.

Keuchik Layeun: Pemerintah Aceh Besar Harus Bertindak

Keuchik Gampong Layeun, Junaidi, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh segera turun tangan menyelesaikan dugaan maladministrasi yang berdampak langsung pada keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan warga.

“Jika persoalan ini terus dibiarkan, maka Gampong Layeun bisa lumpuh. Tanpa anggaran, tak ada pembangunan. Masyarakat yang jadi korban,” tegasnya.

Menurut Junaidi, keterlambatan penanganan masalah ini mengancam terhentinya program-program penting seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan sosial dasar. Ia juga menyoroti risiko jangka panjang berupa menurunnya kepercayaan publik dan potensi ketegangan sosial akibat ketimpangan layanan.

Pos terkait