APJN.net – Lubuk Pakam-Deli Serdang | Ada apa? Nikah di Deli Serdang, surat nikahnya keluar di Barus Jahe Tanah Karo, Kabupaten Tanah Karo Sumatera Utara. Inilah yang dialami FL dan istri keduanya
Berdasarkan Undang- udang pernikahan tahun 1974 ayat 3, seseorang yang mau menikah lagi harus ada izin istri pertama dan harus ada surat dari Pengadilan Agama.
Ketika awak media melakukan investigasi ke Kantor Urusan Agama (KUA), kepala kantornya tidak ada ditempat, Sabtu (10/7/2021).
Menurut keterangan stafnya, kepala KUA tersebut masih berada di Medan. Selanjutnya, ketika awak media melakukan Short Message Service
(SMS) via telepon, kepala KUA dimaksud, menjawab, Kamu siapa ?” ujarnya.
Selanjutnya, ketika dihubungi via telepon Kepala KUA tersebut, malah tidak mengangkatnya, begitupun ketika di SMS dirinya membalas,” salah sambung,” ucap KUA tersebut.
Selanjutnya, korban berinisial FL tinggal di perumahan Selfir desa Tanjung Sari kecamatan Batang Kuis Deli Serdang Sumatra Utara (Sumut).
Sementara Farlis (korban) mengaku tidak pernah menandatangani tentang pengurusan surat pernikahan yang keduanya karena sudah memiliki istri.
Kronologis kejadian pembuatan buku nikah nomor 342/38/VIII/2020. Tanggal 03 Maret 2020.
Ayu Lestari ( istri sirih Faris) dan ibunya GL, mengatakan kepada suaminya P kalau anaknya sedang hamil.
Kemudian AL mengajak FL menemui GL (ibu kandung AL) di AAL pasar 12. Ayah AL yang berinisial P bersedia menikahkan mereka berdua secara islam.
Lalu, Farlis di ajak Ayu Lestari dan ibunya menemui RD dan membicarakan hal tetsebut. Mendengar permasalahan ini, RD pun menyanggupi untuk mengurus dan membuat pernikahan ini menjadi resmi dengan mendapatkan buku nikah.






