BANDA ACEH, Penetapan Tersangka Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan ekspose terhadap Hasil/ Perkembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023, telah dilakukan penetapan para tersangka oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh, terhadap :
TW (PNS/Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh Tahun 2022 s.d bulan Agustus 2024), dan M (PNS/Pejabat Pembuat Komitmen Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh).
Bahwa sebelum Penetapan tersangka, terhadap Para tersangka telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Dasar Penetapan Tersangka: Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya yang dilakukan oleh TW dan M, dengan sangkaan pasal : Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP yang pada intinya menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti. Selanjutnya Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan bahwa tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Kasus Posisi Singkat:
Bahwa pada tahun 2022 dan 2023, Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh mendapat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana yang tertuang didalam DIPA BGP Provinsi Aceh dengan jumlah anggaran sebagai berikut :
Tahun 2022 sejumlah Rp22.740.285.000,- dan setelah direvisi menjadi Rp19.231.442.000,- Tahun 2023 sejumlah Rp57.174.167.000,-
Bahwa Sdri. TW selaku Kepala BGP Aceh yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menunjuk Sdr. M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka pelaksanaan anggaran dan kegiatan sebagaimana yang tertuang didalam DIPA BGP Aceh Tahun 2022 dan Tahun 2023, diantaranya kegiatan perjalanan dinas pegawai BGP Aceh dalam rangka monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dan kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru dengan sarana kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel.
Bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh, pada tahun 2022 realisasi anggaran BGP Aceh mencapai sebesar Rp18.402.292.621 dan tahun 2023 sebesar Rp56.753.250.522,-, namun berdasarkan dokumen LPJ keuangan BGP Aceh tahun 2022 s.d 2023 ditemukan :
Penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan kegiatan fullboard meeting dibuat markup dan adanya penerimaaan cash back oleh PPK dan KPA,
Pertanggungjawaban pembayaran perjalanan dinas penginapan fiktif dan markup,yang menimbulkan kerugian keuangan negara (lost of money country) sebesar Rp4.172.724.355,00 (empat milyar seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) sebagaimana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa tindak lanjut atas Penetapan Tersangka tersebut telah dilakukan Pemanggilan terhadap tersangka “TW” dan “M” untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, namun yang hadir memenuhi panggilan adalah “M” sedangkan “TW” meminta melalui Penasihat Hukum nya untuk dijadwalkan ulang.
Bahwa telah ditemukan fakta baru adanya Penyimpangan beberapa kegiatan pada Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh (BGP Aceh) Tahun Anggaran 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara, sehingga telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka perluasan penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh (BGP Aceh) Tahun Anggaran 2024.
Demikian disampaikan Ali Rasab Lubis SH, Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, dalam siaran persnya, Rabu (19/3/2026). **






