Tim Jaksa Eksekutor Kejati Aceh dan Kejari Aceh Barat Eksekusi Uang Sitaan Korupsi PSR 

FOTO IST.

BANDA ACEH, Tim Jaksa Eksekutor Kejati Aceh dan Kejari Aceh Barata telah melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti uang sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan program PSR yang bersumber dari BPDPKS oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017 s/d 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Badan Pengeloaan Dana Perkebunan (BPDP) di Jakarta Pusat.

Demikian Kepala seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, dalam siaran persnya di Banda Aceh, Kamis (13/2/2025).

 

Selanjutnya, disebutkan bahwa pengembalian barang bukti uang sitaan tersebut sesuai dengan Putusan Kasasi masing- masing terdakwa:

Drs Zamzami (Ketua koperasi KPMJB) pidana Penjara 12 tahun, membayar UP Rp1.453.738.000,00 subsidair 2 tahun, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan.

Selain itu, Ir Said Mahjali (Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat tahun 2017 s/d 2019) pidana penjara 7 tahun, denda Rp200 juta.

Sedangkan Danil Adrial SP (Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat tahun 2019 s/d 2023) pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa barang bukti uang sitaan yang berhasil disita oleh penyidik Kejati Aceh sebesar Rp17.946.644.819,00, diserahkan untuk negara dan disetor ke rekening BPDPKS sesuai dengan putusan kasasi.

Kemudian selanjutnya dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas titik rawan penyimpangan yang terjadi dalam penyaluran bantuan program PSR, diantaranya berkaitan dengan legalitas pekebun, legalitas lahan dan pelaksanaan verifikasi serta tahap pelaksanaan pekerjaan replanting dilapangan.

Hal ini harus menjadi perbaikan untuk kedepannya agar benar- benar dilakukan pengawasan yang intensif dan berkelanjutan oleh stakeholder terkait mulai dari Dinas Pertanian Kabupaten/kota, Dinas Pertanian Provinsi dan Kementerian Pertanian serta BPDPKS dalam penyaluran bantuan PSR mulai dari tahap persiapan, tahap verifikasi, tahap pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran.

Selain itu perlu dilakukan perbaikan system PSR Online/Smart PSR pada BPDPKS dalam penyaluran dana ke pekebun dengan tetap memastikan dan memantau persentase pembayaran harus sesuai dengan progress pekerjaan dilapangan sebagai syarat mutlak dalam pencairan dana PSR tersebut serta melakukan monitoring terhadap titik koordinat lahan PSR sebagai fungsi control untuk memastikan lahan sebelumnya yang diusulkan replanting tersebut benar-benar adalah lahan lahan sawit usia 25 tahun keatas dan produktivitasnya kurang dari 10 ton/Ha/tahun sehingga harapkan penyaluran PSR kedepannya bisa tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas dan tepat administrasi.

Lebih lanjut, dalam kesempatan itu, Zaid Burhan Ibrahim SE MT, selaku Direktur Keuangan Umum Kepatuhan dan Manajemen Resiko BPDP Jakarta Pusat juga memberikan Piagam Penghargaan dan Plakat kepada Kejaksaan Tinggi Aceh yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh Muhammad Ali Akbar SH MH, dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat terhadap Penyelamatan Keuangan Negara atas perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Bantuan Program PSR yang bersumber dari BPDPKS oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017 s/d 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Badan Pengeloaan Dana Perkebunan (BPDP) Jakarta Pusat.***

 

Pos terkait