YARA: RSD Satelit Lalai, Pasien Diduga Buta, Polisi Harus Usut

Ketua YARA Perwakilan Aceh Besar, M Nur • Foto Ist.

ACEH BESAR, YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) Perwakilan Aceh Besar, M Nur mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan pihak Rumah Sakit Daerah (RSD) Satelit Aceh Besar, atas lalai dalam memberi obat kepada pasien.

Hal tersebut disampaikan pihak YARA menyikapi perihal warga asal Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar yang diduga mengalami kebutaan dibagian penglihatan matanya kian memburuk usai berobat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Satelit Aceh Besar.

Diduga, kondisi tersebut, terjadi karena pasien menggunakan obat tetes mata ‘expired’ atau kadaluwarsa.

Dalam hal ini, kata M Nur, YARA mendesak Polres Aceh Besar untuk segera mengusut, memeriksa para direktur, direksi dan jajaran di rumah sakit Satelit Aceh Besar,” ungkap M Nur, Selasa (28/1/2025).

Di sisi lain, M Nur mengaku jika nantinya pihak rumah sakit atau jajaran terbukti bersalah, kita akan bantu korban untuk melaporkan secara resmi ke Polres Aceh Besar dan kita akan kawal terus proses penegakan hukum ini.

Lebih lanjut, Ketua YARA perwakilan Aceh Besar tersebut, mengatakan pihaknya juga tidak dapat mentolerir secara hukum atas dugaan perbuatan atas kelalaian para direktur, direksi dan jajaran di rumah sakit Satelit Aceh Besar.

Terkait dengan kasus pemberian obat kadaluarsa oleh pihak rumah sakit, kesalahan yang terjadi, yaitu atas kelalaian tenaga teknis
kefarmasian di apotek rumah sakit berupa kelalaian dalam pemberian obat kepada pasien yakni, pemberian obat yang telah kadaluwarsa.

Maka, kata M.Nur, pihak rumah sakit telah melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Hukum Kesehatan dan juga perbuatan tersebut bisa digugat secara Perdata di Pengadilan.

Pos terkait