Selain itu, Khairuddin juga menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di area tersebut.
Menurutnya, pembangunan PLTB berpotensi merusak ekosistem hutan dan lingkungan hidup di Gunung Lampuuk.
“Masyarakat meminta DPRK Aceh Besar untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelamatan Hutan Rakyat Lampuuk dan Penilaian Dampak Pembangunan PLTB, guna memberikan informasi yang lengkap dan melakukan mitigasi dampak secara komprehensif,” tuturnya.
Salah seorang tokoh masyarakat Mukim Lampuuk yang akrab disapa Abu juga menceritakan sejarah hutan rakyat tersebut. Ia menyebutkan bahwa pohon durian yang ada di kebun-kebun warga ditanam oleh nenek moyang mereka sejak tahun 1850, jauh sebelum Indonesia merdeka. “Kenapa hutan rakyat yang sudah dijaga turun-temurun kini menjadi hutan lindung?” tanyanya.
Abu berharap agar DPRK Aceh Besar dapat membantu mengembalikan status hutan tersebut menjadi hutan rakyat, mengingat 80% masyarakat Mukim Lampuuk bergantung pada hasil hutan, sementara 20% lainnya bekerja sebagai nelayan, wiraswasta, pegawai honorer, dan ASN.
Dengan adanya audiensi ini, masyarakat Mukim Lampuuk berharap dapat menemukan solusi yang adil demi kelangsungan hidup dan kelestarian ekosistem di wilayah mereka. **






