Masyarakat Mukim Lampuuk Tolak Hutan Rakyat Jadi Hutan Lindung 

Foto Ist.

Audiensi dengan DPRK Aceh Besar

ACEH BESAR- Masyarakat Mukim Lampuuk menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar untuk menyampaikan penolakan terhadap perubahan status Hutan Rakyat di wilayah mereka menjadi Hutan Lindung.

Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Konsultasi DPRK Aceh Besar, Senin (13/01).

Puluhan perwakilan masyarakat Mukim Lampuuk diterima langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mukti, bersama Wakil Ketua dan Anggota Dewan dari Dapil 2.

Dalam audiensi tersebut, Koordinator Panitia Penyelesaian Status Kawasan Hutan di Wilayah Kemukiman Lampuuk, Khairuddin, menyampaikan keberatan masyarakat terkait perubahan status hutan tersebut.

Khairuddin menegaskan bahwa masyarakat menolak keputusan Pemerintah yang mengubah status Gunung Lampuuk dari hutan rakyat menjadi hutan lindung.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat, pemerintah mukim, dan pemerintah gampong.

“Perubahan status ini merugikan masyarakat lokal dan merusak tatanan sosial, ekonomi, budaya, serta adat di Kemukiman Lampuuk,” kata Khairuddin.

Penolakan ini, lanjut Khairuddin, merupakan hasil musyawarah yang melibatkan unsur kemukiman, gampong, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan tokoh adat pada 10 Januari 2024.

Masyarakat Lampuuk, yang berjumlah sekitar 3.000 jiwa, tersebar di lima gampong, yaitu Meunasah Balee, Meunasah Lambaro, Meunasah Mesjid Lampuuk, Meunasah Blang, dan Meunasah Cut.

“Masyarakat menolak perubahan status hutan untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan Gunung Lampuuk, yang menjadi sumber mata pencaharian utama, sumber air bagi masyarakat, serta sumber irigasi untuk sawah seluas 126 hektare dan lahan pertanian non-sawah seluas 104 hektare,” jelasnya.

Pos terkait