Edi, meminta pihak BKPSDM mengikuti Keputusan Mempan RB Republik Indonesia No. 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
Dalam proses seleksi ini, nantinya jika ada peserta yang tidak sesuai, maka pihak BKPSDM jangan ragu untuk menggugurkannya. Apalagi, lanjut Edi, setiap peserta sudah membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak berkenaan data dokumen.
Lebih lanjut, kata Edi berkenaan banyaknya temuan para peserta yang mengikuti seleksi ternyata peserta yang tidak aktif bekerja di instansi Pemerintah. Bahkan, ada yang tidak pernah terlihat bekerja, sehingga kita temukan ada yang mengunggah dokumen surat aktif tidak sesuai format dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Oleh karenanya dalam hal ini, kami juga menanyakan adanya Kepala Dinas yang mengeluarkan surat aktif. Padahal, pegawai honorer tersebut sudah tidak aktif lagi bekerja.
Atas hal itu, sebut Edi tentunya yang aktif bekerja dan mengabdi belasan tahun merasa terzalimi haknya. Untuk itu, kami meminta pihak BKPSDM untuk membuka data THK II siapa saja orangnya, dan meminta memprioritaskan yang sudah lama mengabdi dan berharap diperjuangkan semuanya mendapat kuota untuk menjadi PPPK.
Lebih lanjut, BKPSDM Kota Subulussalam melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan SDM Ria Hesty Wisesa, menyampaikan bahwa pada prinsipnya pihaknya akan memproses pengaduan itu. “Terima kasih kepada rekan- rekan telah menyampaikan hal ini, karena kami tidak mengetahui secara teknis yang mengetahui dinas-dinas terkait,” terangnya.






