Alihkan Deposito Nasabah hingga Rp700 Juta, Oknum Karyawan BSI Ditahan Penyidik

Dok/ Foto: Ist.

Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar. **

 

Sumber: Humas Polda Aceh

Pos terkait