Alihkan Deposito Nasabah hingga Rp700 Juta, Oknum Karyawan BSI Ditahan Penyidik Redaksi18 Desember 2024224 views Dok/ Foto: Ist.Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar. ** Sumber: Humas Polda AcehHalaman: 1 2 3Pos terkaitKejati Aceh Bagikan 560 Paket Daging Meugang kepada Pegawai dan MasyarakatSekda Aceh Instruksikan Percepatan Huntara dan Stok Logistik Harus Siap Sebelum RamadhanKapolri Ikut Donor Darah saat Hadiri Baksos HUT ke-53 Buruh KSPSIKapolri Tegaskan Dukung Perjuangan BuruhEks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Oknum InternalKapolda Aceh Hadiri Peresmian Gedung A2 dan Mock-Up Pesawat Garuda di Aceh