Kemudian dikatakan bahwa sebelumnya dalam perkara yang sama atas nama terdakwa Ir Tengku
Rusli Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil telah diputus oleh Mahkamah Agung RI. Nomor: 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024, berdasarkan permohonan Jaksa Penuntut Umum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Banda Aceh Nomor: 51/ Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024
yang amarnya menyatakan terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak), dengan amar :
– Terbukti Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana
-Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun
-Menjatuhkan denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan
-Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.430.000.000 (lima milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) tahun penjara.
Dan selanjutnya, terhadap putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 5791
K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tamiang telah menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Nomor :Print-01/L.1.15/Fu.1/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024 atas nama terpidana Ir Tengku Rusli bin (alm) Tengku Abdul Jalil. **






