2. Nomor Perkara :5799/K/Pid.Sus/2024, menginformasikan:
– Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum
– Terdakwa H. Mursil SH MKn Bin Husni
– Tanggal putusan: Senin 16 Desember 2024
– Amar putusan mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum dikabulkan
– Terbukti Pasal 3 jo. Pasal 18 UU TPK 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal
55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal tersebut 65 ayat (1) KUHPidana
-Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
-Menjatuhkan denda sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan
-Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 90.000.000
(Sembilan puluh juta rupiah) Subsidair 5 (lima) bulan penjara Upaya hukum kasasi JPU dilakukan setelah sebelumnya Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan putusannya berdasarkan Putusan Nomor : 49 / Pid.Sus TPK/2023/PN.Bna tanggal 27Februari 2024 atas nama terdakwa Tengku Yusni Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil dan
Nomor: 59/Pid.Sus TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa H. Mursil SH MKn Bin Husni, menyatakan terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak).
Lebih lanjut, disebutkan bahwa sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum belum menerima relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung RI tersebut, dan apabila telah menerima relas tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum segera melakukan eksekusi dengan cara memasukkan terpidana Tengku Yusni Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil dan H. Mursil SH M.Kn. Bin Husni ke dalam Lapas untuk menjalani pidana yang dijatuhkan, serta melakukan eksekusi barang bukti sesuai amar putusan kasasi.






