Nah, terkait apakah para pemilik perusahaan tersebut sudah diperiksa atau belum oleh jaksa, Kamaruddin mengaku belum mengetahui. Jika belum diperiksa, ia pun mengaku tidak tahu alasan jaksa tidak memeriksa para pemilik perusahaan.
“Jadi, tadi diucapkan oleh saksi bahwa ini ada Pokir dari anggota DPRA, jadi bisa jadi nanti majelis hakim akan memanggil anggota DPRA untuk menanyai ini, kita lihat saja nanti,” ucapnya.
Kamaruddin berharap kasus tersebut bisa terungkap semuanya secara terang benderang.
“Kalau kita ingin terungkap semuanya lebih baik, lebih adil, memberi rasa keadilan kepada terdakwa lainnya, juga memberikan keadilan bagi masyarakat korban konflik,” imbuhnya.
Untuk saat ini, kata Kamaruddin, pihaknya menilai majelis hakim telah memeriksa dengan baik dan memimpin sidang dengan sangat objektif. “Tinggal sekarang bagaimana mengejar kalau memang ada pelaku lain, ya kita lihat proses peradilannya nanti,” pungkasnya.
Menurut informasi yang diterima media ini, dana hibah pengadaan bibit ikan kakap dan pakan runcah tersebut Rp 15,7 Miliar, yang dikerjakan oleh lima perusahaan. Lima perusahaan rekanan tersebut yaitu CV Juang Karya, CV Globalindo Mandiri Jaya, CV Semangat Baru Qaleesa, CV Alam Raya Perkasa, dan CV Meuseuraya.
Adapun masyarakat yang disebut menerima hibah tersebut ada 9 kelompok, yaitu Kelompok Bintang Timur, Doa Ibu, Kakumat Su, Makmur Beusare, Raja Meujulang, Cabang Utama, Gudang Meuh, Jasa Rakan Mandum, dan Kelompok Sobat Nelayan.
Adapun enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu, Suhendri, selaku Ketua BRA; Zulfikar (Wiraswasta)/Penghubung Ketua BRA; Muhammad, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Mahdi, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); selaku Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dan Hamdani, Zamzami selaku Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia.






