Dugaan Korupsi Dana Hibah di BRA Anggota DPRA dan Pemilik Perusahaan Lolos dari Status Tersangka?

Dok/ Foto: Ist.

Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin yang didampingi Hermanto dan Raja Maulana menegaskan kembali bahwa proses penganggaran telah sesuai aturan, namun ia menyinggung tentang SK penerima hibah yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh pada tanggal 22 Desember 2023, kemudian SPM untuk pengamprahan tanggal 27 Desember 2023.

“Bahkan tau nggak, SK dari gubernur itu tanggal 22 Desember, kemudian amprahan SPM tanggal 27 Desember, berarti dikerjakan tujuh hari, apakah bisa sempurna. Sementara orang ini menuntut yang ideal, apakah mungkin,” tanya Kamaruddin.

Kamaruddin juga mengungkap, program tersebut diajukan oleh kelompok kepada BRA, yang selanjutnya BRA mengajukan ke TAPA, kemudian masuk ke dalam DIPA.

“Kemudian itu masuk ke E-Katalog, disana ada perusahaan, itu nanti akan diuji lebih lanjut perusahaan siapa, seperti apa, akan diuji seperti apa, tapi yang pasti ini oleh Jaksa dianggap bermasalah,” katanya.

Kamaruddin sendiri merasakan adanya keanehan dan kejanggalan dalam penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah untuk masyarakat korban konflik Aceh tersebut.

“Anehnya, pemilik perusahaan itu tidak ditetapkan sebagai tersangka, yang ditetapkan tersangka Ketua BRA, PPTK, PA, kemudian koordinator, dari perusahaan tidak ada, ini aneh juga kasus ini, kenapa dari perusahaan kok nggak ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Namun demikian, Kamaruddin mengatakan tidak tertutup kemungkinan nantinya majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh akan menetapkan tersangka baru, dan akan ditindaklanjuti oleh jaksa. “Kita tunggu saja,” tambahnya.

Pos terkait