APJN.NET, BANDA ACEH- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa terkait dengan kasus dugaan korupsi bibit ikan kakap dan pakan runcah untuk korban konflik Aceh, di Kabupaten Aceh Timur, Jumat (13/12/ 2024).
Kamaruddin dan Hermanto, selaku Penasihat Hukum terdakwa Suhendri dan Zulfikar, mengatakan bahwa pada terdakwa diperiksa di depan sidang yang terbuka untuk umum, terkait dengan prosedur pengajuan program, dan sistem penganggaran terkait dana hibah tersebut.
“Hari ini selesai didengarkan keterangan delapan orang, yang dibuktikan adalah terkait dengan prosedur pengajuan program. Kita dari tim lawyer menganggap prosedurnya itu sudah benar walaupun kemudian jaksa mengonfirmasi ulang, nanti kita akan buktikan lebih lanjut,” ujar Kamaruddin, dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Kota Banda Aceh.
Kamaruddin mengatakan bahwa terkait dengan penganggaran dana hibah tersebut, menurut pihaknya juga tidak ada masalah. Ia pun menyinggung tentang anggaran yang bersumber dari dana pokir anggota dewan yang sempat disampaikan saksi dalam persidangan
Kalau memang dana hibah tersebut bersumber dari dana pokir anggota dewan, kata Kamaruddin, majelis hakim bisa saja nanti akan memanggil anggota DPR pemilik dana pokir tersebut untuk diperiksa tentang aliran dana.
“Mungkin nanti juga akan ada pemeriksaan tentang aliran dananya, kita serahkan kepada majelis hakim. Tadi saksi mengatakan ada Pokir anggota DPRA, nanti silahkan dikonfirmasi dengan anggota DPRA, nanti majelis hakim juga bisa memanggil anggota DPRA bersangkutan,” ungkapnya.






