Usulan Presiden Prabowo tentang Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD ini sudah pernah kami sampaikan pada tahun 2020 ke Presiden.
Kepada DPR RI suratnya kami serahkan langsung ke Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin saat berkunjung ke Aceh.
“Usulan tersebut, kami sampaikan karena dalam amatan kami, pemilihan langsung ini banyak menimbulkan efek negatif, mulai dari perpecahan di tengah masyarakat karena beda pilihan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, pola kampanye yang menghalalkan segala cara, termasuk mempraktikan money politik yang tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan pancasila,” tambah Safar usai penandatangan MoU YAR dengan beberapa Fakultas di Universitas Malikussaleh.
Secara konstitusional, pemilihan kepada Daerah melalui lembaga DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi, dan Pemerintah juga telah melakukan kajian tersebut mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota karena mendapatkan penolakan publik dan juga belum terkonsolidasinya partai politik saat itu, yang kemudian menjadi UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Oleh karena itu, Safar melihat, saat ini beberapa Partai Politik sudah menemukan satu pandangan yang sama dengan Pemerintah, dan harapannya semua Partai Politik juga dapat satu pandangan yang sama dengan tujuan untuk kepentingan Bangsa dan Negara.






