“Dari pengalaman advokasi publik yang kami lakukan, masih banyak kewajiban negara yang menyangkut dengan hak dasar yang menjadi hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945, sebagaimana tujuan bernegara ini belum terpenuhi, seperti jalan raya yang layak.
Sehingga, lanjut Safar tidak menyebabkan tingginya angka kematian dan kecelakaan, seperti yang pernah disampaikan oleh Pak Hinca Paijaitan dalam Rapat dengan Korlantas Polri di DPR, jembatan yang menghubungkan akses masyarakat, fasilitas infrastruktur dan kesejahteraan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang jauh dibawah standar, semua itu hak asasi manusia yang menjadi kewajiban negara yang membutuhkan anggaran yang besar.
“Jika melihat pelaksanaan Pilkada masih ada alternatif yang lebih ekonomis dan efesien kenapa tidak kita jalankan, karena semua itu untuk kepentingan Bangsa dan negara,” terang Safar.
Sejak tahun 2020 lalu, YARA sudah mengusulkan kepada Presiden dan DPR- RI yang saat itu suratnya diberikan langsung kepada Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin di Banda Aceh juga ke DPR Aceh agar turut mengawal usulan tersebut.
Usulan tersebut, disampaikan berdasarkan pengalaman dari proses pilkada yang telah berjalan jika pemilihan demokratis secara langsung telah menimbulkan banyak dampak negatif bagi rakyat, perbedaan pilihan, penggunaan model kampanye dengan menghalalkan secara cara termasuk menyuap untuk membeli suara, telah menimbulkan hal yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa yang menjadi komitmen bangsa Indonesia sebagaimana dalam pasal 3 Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia.






