Pemerintah Aceh Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp3.685.616

Ilustrasi/ Screenshot/ IDN Times.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 67 huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan program strategis nasional.

“Upah Minimum Provinsi Aceh dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh Tahun 2025, nantinya berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025,” pungkasnya. (Serambinews.com)

Pos terkait