Pemerintah Aceh Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp3.685.616

Ilustrasi/ Screenshot/ IDN Times.

Untuk sektor perkebunan kelapa sawit, kata Akmil, Pj. Gubernur menetapkan UMSP sebesar Rp3.737.526 dan untuk sektor pertambangan sebesar Rp. 3.806.739.

Akmil mengungkap, penetapan UMSP tahun 2025 untuk kedua sektor tersebut dilakukan setelah Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri dari unsur Apindo, Kadin, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pakar Ketenagakerjaan, Akademisi dan unsur Pemerintah melakukan diskusi serta kajian dalam sidang pleno.

“Upah Minimum Sektoral Provinsi tersebut berlaku di seluruh kabupaten/kota se Aceh untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan, kecuali untuk Kabupaten Aceh Tamiang karena kabupaten tersebut, selain memiliki UMK juga memiliki UMSK untuk kedua sektor tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Akmil menyebutkan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana keputusan Pj Gubernur Aceh maka dilarang mengurangi atau menurunkan upah minimum.

“Upah Minimum Tahun 2025, baik UMP maupun UMSP berlaku bagi pekerja/buruh dengan status lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga berlaku untuk perusahaan-perusahaan menengah dan besar (formal), sedangkan untuk perusahaan kecil dan UMKM besaran upah disepakati secara bipartit antara pengusaha dan pekerja,” ungkapnya.

Selain itu, Akmil menegaskan, para pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP dan UMSP Aceh tahun 2025. Pengusaha juga diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah dengan tetap menjadikan upah minimum sebagai jaring pengaman pembayaran upah terendah.

Pos terkait