Pemerintah Aceh Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp3.685.616

Ilustrasi/ Screenshot/ IDN Times.

APJN.NET, BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2025 senilai Rp3.685.616, yakni naik sebesar Rp224.944 atau 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Penetapan ini dituangkan di dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2024 dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1343/2024 tentang Penetapan UMSP Aceh Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2024.

Menurut Safrizal, kenaikan 6,5 persen tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” katanya, Rabu (11/12/2024).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, Akmil Husen mengatakan, bahwa Pj Gubernur Aceh, menetapkan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2025 setelah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan sidang pleno pada tanggal Senin (9/12/2024) kemarin.

Akmil menjelaskan, selain menetapkan UMP Aceh Tahun 2025, Pj Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh, yang berlaku untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan di Provinsi Aceh.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dengan syarat harus lebih tinggi dari UMP dan untuk UMSK harus lebih tinggi dari UMK,” tuturnya.

Pos terkait