Ditunjuk Jadi Tuan Rumah, SPS Aceh Gelar Rapat Kesiapan

SPS Aceh, gelar rapat kesiapan pengurus dan anggota menjadi tuan Rumah HUT SPS ke 79 tahun 2025, di Banda Aceh, Senin (14/10/2024) • Foto Ist.

Berikut 9 rekomendasi dari Rakernas Bandung, yaitu
SPS sebagai organisasi perusahaan pers di pusat maupun provinsi harus terus diperkuat kelembagaannya.

Dalam konteks ini, rangkap jabatan pengurus SPS Provinsi dengan organisasi pers serumpun diperbolehkan dengan persetujuan Ketua Umum.

Mendorong kemanfaatan SPS melalui sinergi dan kemitraan dengan lembaga pemerintah, kementerian, dan badan usaha milik negara seoptimal mungkin.

Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota/Propinsi), agar menghapuskan kategorisasi media nasional dan media daerah.

Mendorong pemerintah mengkaji ulang kebijakan fiskal yang tidak sejalan dengan visi pers Indonesia sebagai pencerah peradaban bangsa. Antara lain penghapusan PPN pembelian kertas koran dan PPN penjualan media cetak.

Menegaskan bahwa SPS saat ini sesuai dengan keputusan Kongres SPS tahun 2011 di Bali, merupakan asosiasi perusahaan pers yang mengakomodasi perusahaan pers cetak, penyiaran, dan siber (multi platform dan multi channel).

SPS mengajukan kembali sebagai pemegang mandat penyelenggara verifikasi administrasi perusahaan pers anggota SPS, baik media cetak, siber, TV dan lain-lain.

SPS mengajukan diri sebagai penyelenggara uji kompetensi wartawan (UKW) dan SPS Provinsi wajib mengirimkan data anggotanya untuk mempermudah proses pendampingan verifikasi.

Selanjutnya, menetapkan SPS Provinsi Aceh sebagai tuan rumah HUT 79 SPS tahun 2025.

Tentang SPS

SPS lahir pada 8 Juni 1946, ketika para tokoh pendiri perusahaan-perusahaan Pers Nasional berkumpul di Yogyakarta untuk mengikrarkan berdirinya Serikat Penerbit Suratkabar (SPS). Organisasi ini kemudian menjadi alat perjuangan dalam menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia melalui pers.

Penulis: Sumber: SPS Aceh
Editor: Hendra

Pos terkait