APJN.NET, BANDA ACEH – Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan DPO asal Kejari Banda Aceh, Aufa Novriza Bin Syahrial (24), status pelajar/ mahasiswa, warga Desa Kemili, Kecamatan Bebesan Kabupaten Aceh Tengah, sekitar pukul 13.30 Wib, Selasa (15/10).
Aufa Novriza Bin Syahrial, diamankan pihak Kajati Aceh, di Jalan Banda Aceh – Malahayati, Desa Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pukul 14.00 Wib, Selasa
(15/10/2024).
Selanjutnya, disebutkan bahwa terdakwa Aufa Novriza Bin Syafrial telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Tanpa hak atau
melawan hukum mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik.
Terdakwa/ terpidana Aufa Novriza bin Syahrial, telah terbukti melanggar Pasal 45
Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun putusan pengadilan Aceh, Nomor: 234/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 8 Agustus 2023 yang mengubah Putusan
Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/Pid.Sus/2023/PN Bna tanggal 23 Mei
2023 yang dimintakan banding.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2692 KPid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa
Aufa Novriza bin Syahrial, dengan menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.






