Disperindag Aceh Setuju Distribusi Elpiji 3 Kg Dialihkan ke BUMG 

Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Munardi SH MH • Foto Hendra.

APJN.NET, BANDA ACEH-Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Aceh, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Munardi SH MH, mengatakan sependapat dengan usulan yang disampaikan oleh beberapa pihak agar pendistribusian gas elpiji 3 kg bersubsidi dialihkan ke Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di setiap gampong/desa.

Menurutnya, langkah ini penting untuk mengakhiri polemik distribusi gas elpiji 3 kg subsidi yang kerap merugikan masyarakat.

“Saya sepakat dan setuju bahwa distribusi gas elpiji 3 kg subsidi itu dialihkan ke BUMG di setiap Gampong/ desa,” kata Munardi, kepada APJN.net, diruang kerjanya, Senin (14/10)2024).

Selanjutnya Munardi, menyebut bahwa dirinya sangat sependapat terhadap usulan itu. “Dan hal ini juga sebelumnya pernah saya sampaikan kementerian perdagangan waktu itu di Medan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Munardi menjelaskan bahwa menyangkut hal tersebut urusannya lebih ke Dinas ESDM. “Mereka yang menangani masalah itu. Sedangkan pihaknya lebih pengawasan pengendalian harga atau perniagaan,” paparnya.

“Kami mendampingi Dinas ESDM, kalau ada masalah  dilapangan, meski demikian  bisa juga turun langsung kelapangan untuk melakukan pengawasan,” lanjut Munardi.

Sementara itu, terkait maraknya penjualan gas elpiji 3 kg subsidi di kios- kios. Munardi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak sanggup untuk sepenuhnya melakukan pengawasan terkait hal itu, karena banyaknya titik-titik distribusi yang beredar di pasaran.

Sementara itu, terkait kategori masyarakat miskin atau kurang mampu, Munardi, mengatakan bahwa tolok ukurnya juga tidak bisa dipastikan.

Munardi, mencontohkan semisal pedagang mie goreng yang terkadang dengan modal kecil mereka pastinya tidak mampu membeli gas elpiji non subsidi. Sehingga sasarannya elpiji 3 kg.

Meskipun memang tidak dibenarkan gas elpiji 3 kg subsidi itu untuk dijual belikan kepada pedagang. Tetapi pada kenyataannya tidak bisa dipungkiri bahwa hal tersebut terus berjalan.

Karena pedagang makanan tersebut membutuhkan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Karena dengan modal pas-pasan tersebut mereka bisa  berjualan kecil-kecilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Walaupun gas elpiji 3 kg subsidi ini memang tidak diperbolehkan untuk diperjualkan kepada pedagang. Tetapi kenyataannya, mereka ,(pedagang) membutuhkan gas elpiji 3 kg subsidi. “Hanya dengan modal kecil/pas- pasan mereka bisa berjualan. Dan hal ini sudah berlangsung banyak sehingga kesannya menjadi dibenarkan atau dianggap boleh,” tambah Munardi.

“Saya sudah pernah mengusulkan terkait hal itu kementerian perdagangan, agar distribusi gas elpiji 3 kg pengelolaan dialihkan langsung ke gampong/desa.

Lanjut Munardi, pihaknya tidak sanggup menghitung jumlah pangkalan yang ada. “Cukup banyak, seberapa jumlahnya kita tidak sanggup menghitungnya,” terang Munardi.

Lanjutnya, jika berdasarkan data yang akurat itu adanya dibidang perizinan dalam hal ini Dinas ESDM. Jelas Munardi lagi, bahwa terkait pengawasan pangkalan elpiji 3 kg subsidi itu tidak bisa semaksimal mungkin untuk ditegakkan aturannya.

“Paling tidaknya kita hanya bisa meminimalisasi/ memperkecil terjadinya penyimpangan. “Kalau mau  total dibersihkan saya rasa hal ini tidak bisa kita lakukan sepenuhnya,” jelasnya lagi.

Paling tidak, kata Munardi  memaksimalkan distribusi-nya agar tepat sasaran. “Untuk itu saya sangat setuju terhadap usulan yang disampaikan oleh pihak/ lembaga terkait elpiji 3 kg subsidi dikelola oleh gampong/desa.

Katakanlah elpiji 3 kg tersebut dikelola oleh BUMG, karena mereka yang lebih tahu masyarakat yang pantas dan tepat menerima atau dibolehkan membeli gas elpiji 3 kg subsidi.

Setidaknya, tambahnya lagi masyarakat setempat yang tahu boleh tidaknya elpiji 3 kg subsidi dijualkan kepada masyarakat setempat terhadap siapa saja warga yang berhak menerima gas elpiji 3 kg subsidi tersebut. Dengan demikian pengawasannya lebih tepat sasaran,” kata Munardi.

Artinya, sambungnya kalau ditunjuk pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kg tersebut penjualannya bisa jadi tidak tepat sasaran, bisa saja dijual kepada yang bukan masyarakat setempat hingga bisa saja ruang bermain harga lebih leluasa terjadi.

Diakuinya, memang hal tersebut kerap terjadi, dan kita secara tidak langsung telah melakukan pengawasan. “Kadang saya melakukan pemantauan secara  diam-diam. Saya foto, hasilnya saya screenshot dan kirim ke pihak-pihak terkait yang menangani hal tersebut.

Kita tidak bisa maksimal melakukan pengawasan secara keseluruhan. Untuk itu paling tidak maksimal kita kembalikan penjualannya kepada BUMG.

 “Serahkan ke gampong/desa berapa jumlah masyarakat yang patut menerima kebijakan pemerintah dalam hal ini yang boleh membeli gas elpiji 3 kg subsidi. Mekanismenya sama halnya dilakukan dengan Bansos. Semua perangkat gampong/desa dilibatkan dalam hal ini untuk menghindari terjadi penyimpangan penyaluran gas 3 kg elpiji agar tepat sasaran,” ungkapnya.

Menurut Munardi, hal itu salah satu solusi tepat untuk mencegah terjadinya penyimpangan. “Saran saya pengawasan ini bukan hanya dilakukan oleh tingkat provinsi, namun juga kabupaten/kota.

“Dan itupun tingkat pengawasannya bukan hanya pada dinas perdagangan saja, kalau bisa  sampai ketingkat kecamatan  sebagai fungsi pengawasan khusus terhadap kebutuhan publik bagi masyarakat kelas ekonomi ke bawah.

“Ada fungsi camat di situ sebagai kepala wilayah untuk melakukan pengawasan terhadap kebutuhan publik. Pemerintah memberikan kewenangannya kepada kecamatan sebagai fungsi pengawasan terhadap kebutuhan publik.

Sementara, pemerintah provinsi hanya sebagai pengambil kebijakan turunan dari pemerintah pusat terhadap seberapa kebutuhan yang dibutuhkan  masyarakat.

Sedangkan untuk pemantauannya dilakukan oleh kabupaten/kota terhadap jumlah masyarakat miskin, prasejahtera, menengah hingga seterusnya. Karena yang sangat tahu perkembangan  masyarakatnya hanya kabupaten/kota hingga kecamatan. Karena yang lebih mengetahui pasar  adalah lebih kecamatan. Berapa jumlah gas elpiji 3 kg yang dibutuhkan oleh masyarakatnya. Karenanya, kita tidak bisa menghakimi langsung terhadap seberapa banyak  jumlah gas 3 kg subsidi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Intinya, pedagang eceran gas elpiji 3 kg tersebut tidak bisa sepenuhnya disalahkan. Semuanya itu, bermuara ke pangkalan. Jika pangkalan menyalahi aturan pangkalannya yang dicabut izinnya.

Solusinya, sebut Munardi lagi, serahkan saja ke BUMG sebagai pengelola agar lebih tepat sasaran dan jelas pemantauannya. Karena bersifat langsung ke masyarakat setempat dalam hal ini dipantau langsung oleh perangkat Gampong, seperti tuha peut, ketua pemuda dan lain sebagainya.

Bahkan kita pihak dinas tidak perlu turun langsung  kelapangan untuk melakukan pengawasan karena sudah dilakukan langsung oleh pihak perangkat gampong/desa, secara teratur, tertib dan berkala.

Artinya, kewenangan tersebut tidak lagi dilakukan oleh dinas perdagangan di kabupaten/ kota atau provinsi, sepenuhnya diserahkan kepada kecamatan untuk selanjutnya diarahkan ke gampong/desa. Setidaknya hal itu juga telah terjadi penghematan anggaran pengawasan di dalamnya.

“Tidak perlu lagi kita turunkan tim kelapangan. ‘Dan hal ini sudah pernah saya usulkan terkait penyaluran gas elpiji 3 kg bersubsidi itu dari pangkalan ke gampong/ desa, baik itu dalam bentuk koperasi ataupun lainnya agar dikelola oleh gampong/ desa,” tutup Munardi. ***

Pos terkait