APJN.NET, BANDA ACEH-Aktivitas pengeboman ikan marak terjadi di wilayah Pulo Nasi yang terletak di gugusan Pulo Aceh, Aceh Besar, sehingga menyebabkan rusaknya ekosistem bawah laut dan menurunnya tangkapan nelayan. Namun menurut nelayan, pengeboman dilakukan oleh nelayan dari luar Pulo Aceh.
Demikian disampaikan nelayan setempat, melalui sumber media ini, Rabu (25/9/2025).
Penangkapan ikan dengan bom melanggar Pasal 84 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun
Menurut warga, tiap sore di Pulo Banyak, kerap terdengar suara ledakan (bom). “Tiap sore sekarang di pulo banyak suara bom pak, warga nyelam (pencari) gurita sepi,” ujarnya.
Lanjut dia bahwa karang rusak semua di pinggir laut Pulo Nasi. Sehingga para penyelam atau pencari gurita sepi dari pendapatan dan karang pada rusak semuanya.
“Karang rusak semua di pinggir laut Pulo Nasi,” papar dia lagi.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa beberapa sore hari lalu, juga mendapati 4 orang di speedboat tengah melakukan pengeboman ikan.
“Tadi sore, saya juga dapati juga 4 orang di speedboat. Ikan-ikan di pantai seluruh Pulo Nasi pada mati terapung,” jelasnya.
Warga atau nelayan setempat meminta instansi terkait beserta aparat keamanan untuk melakukan penelusuran berupa tindakan tegas terhadap nelayan luar tersebut.
Dia menambahkan akibat pengeboman yang selama ini terjadi para nelayan setempat yang menggunakan sistem pancing kesulitan mendapatkan ikan, karena ekosistem laut sudah rusak, termasuk terumbu karang dan biota laut lainnya.
Selanjutnya, menanggapi persoalan tersebut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh melalui Kabid Pengawasan, Surya Putra, mengatakan bahwa informasi aktifitas pemboman ikan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu di Pulo Nasi tersebut belum diterimanya.
Laporan dari masyarakat tidak sampai ke kita, sebenarnya laporan masyarakat itu tidak boleh sampai terputus di tengah jalan.
“Nah harusnya laporan masyarakat itu ke DKP, minimal ke staf saya. Artinya dengan laporan itu kita bisa menindaklanjutinya,” jelasnya.
Diakuinya, bahwa pengeboman ikan oleh oknum-oknum tersebut merupakan hal yang sudah kesekian kalinya terjadi.
“Tahun 2023 lalu sudah kita lakukan penangkapan, kejadiannya di Pulo Aceh. Kita berkoordinasi ada dengan beberapa lembaga terkait. Ada Bakamla, dan Polairud dan PSDKP. Mereka itu adalah tim solid kita,” terang Surya Putra.
Lanjut Surya, bahwa mereka membantu posisi kita. Mereka bergerak patroli itu diatas 12 mil. Ada batasan wilayah. Tetapi meski demikian mereka sangat membantu kita. Karena kalau kita DKP pengawasan di bawah 12 mil.
Lebih lanjut, Surya menyarankan agar laporan masyarakat itu harusnya ke Panglima Lhok setempat, setelah itu nantinya laporan tersebut baru naiknya ke kita (DKP). Sampainya ke kita sekitar satu dua Minggu. Lengkap yang disampaikan oleh panglima Lhok tersebut, setelah itu kita tindaklanjuti bersama tim PSDKP Lampulo.
“Kita berkoordinasi ada dengan beberapa lembaga terkait. Ada Bakamla, dan Polairud. Wewenang DKP hanya 12 mil ke bawah. Diatas 12 mil itu masih ada yang berhak, dan mereka dipersenjatai.
Surya menyebut untuk wilayah di Pulo Nasi memang menjadi wilayah tugas kita. Karena di bawah 12 mil, yakni terbagi dua wilayah 571, dan wilayah 572, dari Banda Aceh sampai Simeulue.
Sedangkan untuk wilayah 571, dari Banda Aceh sampai Idi. Kemudian dari Idi sampai Kuala Simpang. “Memang masih wilayah Aceh, namun jika terjadi beberapa masalah kita harus berkoordinasi dengan pihak Belawan,” pungkasnya. ***






