Dalam Dumas tersebut, Haji Embong menyampaikan kronologis dengan beberapa alat bukti pendukung lainnya.
Menurut Haji Embong, selain Rahmat Fitri, (Kepala Dinas Pendidikan), Muklis, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung dan atau e purchasing dan Zulfahmi, (PPTK pada Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh yang sudah dijadikan sebagai tersangka oleh Polda Aceh masih ada beberapa nama yang disebut dalam keterangan tersangka yaitu seperti Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian dan Zulfikar alias Om Zul, yang sampai saat ini tidak tersentuh hukum. Untuk itu, KPK diminta untuk membantu Polda Aceh agar kasus tersebut dapat diusut tuntas.
“Kami menyampaikan kepada KPK bahwa dalam kasus tersebut baru tiga orang dijadikan tersangka, yaitu, Rahmat Fitri, Mukhlis dan Zulfahmi, sedangkan ada tujuh nama lagi yang dalam keterangan tersangka tersebut terlihat terlibat aktif dalam mengatur alokasi anggaran tersebut dari hulu sampai hilir, yaitu Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian dan Zulfikar alias Om Zul, dan karena mereka ini masih belum tersentuh hukum. Karena itu, kami minta kepada KPK untuk dapat membantu Polda Aceh agar kasus tersebut dapat diusut tuntas,” tutup Haji Embong usai menyerahkan Dumas ke Gedung KPK di Jakarta. ***






