Penyampaian visi misi dan program calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan salah satu tahapan Pilkada, sehingga sudah suatu keharusan Pj Bupati untuk menghadirinya sebagai bentuk ikut andil mensukseskan tahapan Pilkada.
“Kalau Pj Bupati berhalangan, kan bisa diwakilkan ke Sekda, kalau sekda juga berhalangan bisa asisten, staf ahli dan seterusnya.
Apalagi, kabarnya Pj Bupati berada dalam daerah yang katanya pergi ke Pulau Banyak.
“Ini agak aneh, sehingga terkesan ada faktor kesengajaan pihak eksekutif untuk tidak menghadiri acara tersebut,” ungkap Kaya Alim kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Kaya Alim mengaku mendapat informasi ketidakhadiran pihak eksekutif tersebut dari salah satu anggota DPRK Aceh Singkil yang juga mengaku kecewa atas ketidakhadiran Pj Bupati.
Padahal, kata dia, surat undangan yang ditanda tangani Wakil Ketua Sementara DPRK Aceh Singkil sudah dikirim. Tercatat dalam surat undangan tanggal 20 September 2024.
Terkait hal itu, Kaya Alim mengatakan akan mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri terkait tingkah Pj Bupati tersebut.
“Dalam waktu dekat kami menyurati Mendagri agar Pj Bupati Aceh Singkil ditegur,” tutup Kaya Alim,” pungkas Kaya Alim. ***






