Soal Surat KIP Aceh di Pilkada Subulussalam, Ketua YARA Sebut Tetap Harus Berpedoman Qanun

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH MH • Ist

Surat pengakuan sebagai orang Aceh tidak dapat menjadi dasar sebagai orang Aceh jika tidak memiliki garis keturunan orang Aceh.

Maksud memiliki garis keturunan orang Aceh itu sudah dijelaskan pada pasal 4 ayat 3 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan administrasi Kependudukan yang berbunyi, garis keturunan sebagaimana dimaksud ayat 1 di Aceh menganut garis keturunan bapak dan/atau ibu.

“Kalau begitu mudah saja, nanti datang orang di luar Aceh untuk mencalonkan diri cukup membuat surat pengakuan bermeterai sebagai orang Aceh lantas langsung dianggap orang Aceh. Ini lucu dan jelas salah. Kalau memang begini buat apa masalah orang Aceh ini diatur dalam UUPA dan qanun lagi,” tegas pengacara kondang Aceh tersebut. **

Pos terkait