Selain itu, kata Embong, YARA juga tidak melihat tindakan serius Bustami saat menjabat Pj Gubernur untuk melaksanakan beberapa butir MoU Helsinki yang mendesak diimplementasikan saat ini, seperti butir 1.3.5 MoU Helsinki, yang berbunyi “Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh.”
Kemudian, lanjut Embong, upaya membentuk Pengadilan HAM sebagaimana telah di sepakati dalam butir 2.2.2 “Sebuah Pengadilan HAM akan di bentuk di Aceh”, butir 3.2.4 MoU Helsinki.
“Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda public dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh”, dan butir 3.2.6. yang menyatakan Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan.
Hal ini, sampai saat ini, masih sangat banyak harta benda masyarakat Aceh yang musnah akibat konflik dan menyebabkan kemiskinan saat itu belum di ganti kerugiannya oleh Pemerintah.
“Kami juga memantau kinerja Bustami saat menjadi Pj Gubernur yang seharusnya saat menjabat sudah mulai melakukan kinerja penguatan implementasi MoU dan UUPA. Namun, kami tidak melihat kerja dan kebijakan yang mengarah pada penguatan implementasi UUPA dan MoU seperti mendorong pembentukan pengadilan HAM, membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim, dan juga melakukan pengelolaan pelabuhan laut dan udara oleh Pemerintah Aceh.” tutup Embong. **






