Merujuk pada aturan yang berlaku di Aceh, tes baca Al-Qur’an bukan sekadar formalitas yang bisa diabaikan. Dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, Pasal 47 Ayat 1 secara tegas menyatakan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon Gubernur adalah mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
Sementara UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juga menegaskan pentingnya pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh, termasuk dalam pemilihan pemimpin.
“Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam wajib memastikan bahwa calon pemimpin memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an, karena ini merupakan simbol dan bentuk implementasi nilai-nilai keislaman dalam kepemimpinan,” kata Fauzan.
SAPA juga menegaskan bahwa penilaian terhadap kemampuan membaca Al-Qur’an calon Gubernur Aceh harus dilakukan secara transparan dan akurat. Dalam hal ini, KIP wajib mengumumkan nilai dari masing-masing lembaga penguji.
“Kami meminta agar KIP membeberkan secara rinci berapa nilai yang diberikan oleh setiap lembaga penguji, baik dari MPU, LPTQ, maupun Kemenag Aceh. Dengan begitu, masyarakat dapat melihat dengan jelas apakah calon benar-benar layak lulus atau tidak,” pintanya.
Ketua SAPA menegaskan, tanpa pengumuman nilai, publik akan terus bertanya-tanya mengenai integritas proses ini. “Tes baca Al-Qur’an tidak boleh dianggap remeh. Ini bukan sekadar simbolis, melainkan ada aturan yang mengharuskan calon mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar. Jika calon tidak memenuhi kriteria tersebut, mereka harus digugurkan, tidak bisa dipaksakan lulus hanya karena kepentingan politik,” tambahnya.






