f. Memanfaatkan aset madrasah untuk kepentingan pribadi atau kelompok
g. Melakukan kegiatan politik praktis di madrasah.
Lebih lanjut, Ombudsman RI perwakilan provinsi Aceh, Dian Rubianty, berpesan jika nantinya di lapangan ada wali siswa yang ingin melaporkan terkait tersebut dapat diarahkan atau untuk menghubungi dan melaporkan ke ombudsman perwakilan Aceh ke no Wa 08119363737.
“Tidak ada yang harus di tutup – tutupi,” demikian isi jawaban SMS tersebut. (Ainon)






