APJN.NET, SUKA MAKMUE– Ombudsman RI perwakilan Aceh ingatkan sekolah – sekolah untuk tidak menjual baju seragam maupun bahan seragam siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pihak sekolah juga tidak boleh menjadikan pembelian bahan atau baju seragam sebagai syarat wajib daftar ulang.
Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, melalui Short Message Service (SMS), kepada wartawan APJN.Net, Rabu (28/8/2024).
Selanjutnya, Dian Rubianty, menyebutkan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 pasal 181 dan pasal 298 bahwa pihak sekolah dan komite dilarang menjual baju seragam sekolah.
Sedangkan Permendikbud nomor 50 tahun 2022 menyebutkan boleh pihak sekolah menyediakan pakaian seragam untuk anak kurang mampu (keluarga miskin),” jelasnya
Peraturan pemerintah itu sama untuk semua jenjang pendidikan termasuk sekolah madrasah tidak ada pengecualian, dari peraturan menteri Agama Nomo 16 tahun 2020 menyebutkan bahwa komite madrasah baik perseorangan maupun kolektif dilarang;
a. Menjual Buku pelajaran , bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di madrasah
b. Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung maupun tidak langsung
C. Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung
d. Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas madrasah secara langsung atau tidak langsung
e. Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite madrasah






