Sehingga pengelolaan dana BOS dapat dikelola dan dimanfaatkan sebagaimana yang telah diatur dan diamanahkan didalam regulasi peraturan perundang undangan dan petunjuk teknis yg telah diterapkan oleh Kementerian serta menghindari adanya pengutipan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid yg secara ekonomi kurang mampu.
“Komite Sekolah hanya dapat melakukan penggalangan dana untuk kebutuhan operasional sekolah sebagaimana yang telah tentukan sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Ali juga menekankan pentingnya diskusi dan konsultasi hukum sebelum mengambil tindakan, terutama dalam hal kebijakan ekonomi atau keputusan yang berdampak luas.
“Jangan sampai nanti sudah terjadi masalah baru mau diskusi. Sebaiknya, diskusikan dan cari solusi bersama sejak awal,” tambahnya.
Dalam acara tersebut, Ali Rasab Lubis juga memperkenalkan Pos Pelayanan Hukum di bawah koordinasinya, yang dirancang untuk memberikan dukungan dan konsultasi hukum bagi kepala sekolah dan guru yang menghadapi kendala hukum.
“Kami di Kejaksaan Tinggi Aceh selalu siap mendampingi dan memberikan arahan hukum. Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia,” katanya.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Zulkifli SAg MPd, menjelaskan tentang program pendampingan hukum oleh jaksa kepada pengguna anggaran di madrasah-madrasah di Aceh. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait penggunaan anggaran dan mencegah penyalahgunaan dana yang bisa berdampak negatif.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pengguna anggaran memahami tata cara yang benar dalam menggunakan anggaran, termasuk dana komite,” ujar Zulkifli.






