Ia menekankan bahwa sertifikat wakaf adalah produk akhir dari proses sertifikasi yang menjadi tanggung jawab BPN, dan sangat penting untuk melindungi hak-hak atas tanah wakaf di Aceh.
Tambah Surya, pada tahun 2024, terdapat 18.995 bidang tanah wakaf yang sudah terdaftar di Aceh dengan 12.547 bidang diantaranya telah bersertifikat.
Namun, masih ada 6.468 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat dan menjadi fokus utama untuk segera diproses.
Sejak penandatanganan MOU pada tahun 2012, hingga kini telah diterbitkan 2.036 sertifikat tanah wakaf.
”Pada tahun 2024, target sertifikasi yang ditetapkan adalah 1.150 sertifikat, dengan 738 sertifikat yang sudah diselesaikan hingga hari ini, di mana 484 telah rampung pendaftarannya, dan 126 telah diserahkan kepada pihak penerima,” jelasnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat yang mendengarkan melalui radio, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait berbagai persoalan wakaf.
Pertanyaan-pertanyaan ini mencerminkan tingginya minat dan kepedulian masyarakat terhadap isu sertifikasi tanah wakaf. Narasumber menanggapi setiap pertanyaan dengan baik dan komprehensif, memberikan penjelasan yang mendalam dan solutif, sehingga semakin memperkaya pemahaman pendengar mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf. (*)






