Cegah Sengketa, Kejati Aceh dan BPN Aceh Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dan dua narasumber utama Mohamad Fahmi SH MH, Kasi Pertimbangan Hukum di Bidang Datun Kejati Aceh, dan Drs Surya Bakt MSi, Fungsional Madya Kanwil BPN Aceh | Foto Ist.

Selain itu, terdapat juga petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag melalui Surat Keputusan No. 564 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Wakaf.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa wakaf bisa dilakukan oleh tiga kategori, yakni perorangan, organisasi, dan badan hukum.

“Setiap wakif harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar wakafnya sah, termasuk adanya wakif (pihak yang mewakafkan), nazir (penerima dan pengelola wakaf), dan harta benda yang jelas,” paparnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa wakaf juga harus disertai dengan ikrar wakaf, yaitu pernyataan kehendak dari wakif yang diucapkan secara lisan atau tertulis kepada nazir, yang menyatakan tujuan dan penggunaan harta yang diwakafkan.

Selain itu, sebutnya juga harus ditentukan pula jangka waktu wakaf, apakah selamanya atau untuk jangka waktu tertentu.

Oleh karena itu, ujarnya  untuk memastikan keabsahan tanah wakaf, langkah-langkah pengamanan terus dilakukan, termasuk pembuatan pernyataan resmi oleh wakif yang menyatakan niat mewakafkan tanahnya.

“Diperlukan dua saksi yang tidak memiliki hubungan dengan wakif, yang bisa memastikan kepemilikan tanah tersebut. Pernyataan resmi ini, didukung oleh bukti kepemilikan seperti sertifikat atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bertujuan untuk mencegah potensi masalah hukum di masa mendatang,” terangnya.

Sementara itu, Drs Surya Bakti menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf. “Tanpa sertifikat, wakaf tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ucap Surya.

Pos terkait