Cegah Sengketa, Kejati Aceh dan BPN Aceh Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dan dua narasumber utama Mohamad Fahmi SH MH, Kasi Pertimbangan Hukum di Bidang Datun Kejati Aceh, dan Drs Surya Bakt MSi, Fungsional Madya Kanwil BPN Aceh | Foto Ist.

APJN.NET, BANDA ACEH– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh terus memperkuat upaya untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Aceh.

Inisiatif ini diambil guna mencegah terjadinya sengketa, tindakan melawan hukum, dan penyalahgunaan tanah wakaf.

Sebagai bagian dari kolaborasi ini, Kejati Aceh dan Kanwil BPN Aceh menggelar program penyuluhan dan penerangan hukum bagi masyarakat melalui acara “Jaksa Menyapa” dengan tema “Kolaborasi Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPN Provinsi Aceh dalam Rangka Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf di Aceh”.

Acara ini disiarkan langsung oleh Radio Nikoya 106 FM pada Selasa, 13 Agustus 2024 di Banda Aceh

Dalam kesempatan tersebut, tim penyuluh hukum yang dipimpin oleh Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menghadirkan dua narasumber utama, Mohamad Fahmi SH MH, Kasi Pertimbangan Hukum di Bidang Datun Kejati Aceh, dan Drs Surya Bakti MSi, Fungsional Madya Kanwil BPN Aceh.

Mohamad Fahmi menjelaskan bahwa wakaf merupakan tindakan hukum di mana seorang wakif memisahkan atau menyerahkan sebagian harta bendanya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariat.

“Dengan adanya MOU antara Kejati Aceh dan BPN Kanwil Aceh, kita berupaya agar tanah wakaf di Aceh dapat terjamin secara hukum,” ungkap Fahmi.

Menurutnya, payung hukum utama untuk wakaf di Indonesia adalah Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mengatur secara rinci definisi, proses dan regulasi terkait wakaf.

Pos terkait