APJN.NET, SUKA MAKMUE- Kepala Desa Suak Palembang Di dampingi aparatur desa dan Dua Babinsa dari Koramil Alue Bilie, dalam mediasi dilapangan sempat terjadi adu mulut dengan sesama warga, Jum’at (09/8/2024).
Warga saling mengklaim bahwa itu tanah peninggalan neneknya atau Indahnya. Sementara itu dari amatan di lokasi lahan tambang galian C menunjukan bahwa, lahan yang di klaim oleh warga merupakan lahan perpindahan alur sungai akibat abrasi ketika terjadi banjir.
Menurut kepala desa Suak Palembang Taofik Sudrajat menyebutkan bahwa perpindahan alur sungai itu dikarenakan terjadinya abrasi akibat banjir tiba.
“Silahkan siapapun bisa saling mengklaim lahan mereka atau milik orang tua mereka, namun untuk membuktikan itu lahan mereka tentu harus ada buktinya berupa surat kepemilikan,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa yang lebih paham mengenai sungai tentu yang lebih wewenang, yaitu menteri pekerjaan Umum dan perumahan rakyat, kalau pemerintah desa hanya menyelesaikan pertikaian antar warga seperti yang terjadi mengenai kesalah pahaman antar warga dengan pengelola tambang galian C.
“Setelah kita turun tangan ternyata hanya kesalah pahaman (miskomunikasi), antara warga dan antara pengelola,” kata Taofik Sudrajat.
Lanjutnya, bila merujuk kepada peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat Republik Indonesia No 26 / PRT/M/ 2015. Tentang pengalihan alur Sungai dan atau/ Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai. Berdasarkan pasal 3 dan pasal 4 huruf c peraturan pemerintah no 35 tahun 1991 tentang sungai. Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam penguasaan sungai dan pengaturan bekas sungai.






