ICMI Aceh Kecam Pemberlakuan Ketentuan Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah

Foto Ist.

“Ketentuan ini sangat sekuler dan tidak sesuai dengan budaya bangsa kita,” kecam Guru Besar USK yang juga Dokter Ahli Kandungan pada RSUZA.

Sementara itu, beberapa tokoh perempuan yang juga Pengurus ICMI Aceh menyampaikan pendapat mengecam keras lahirnya regulasi tersebut.

“Kita prihatin dan miris dengan klausul tersebut. Mau dibawa kemana generasi ini. Ketentuan itu jauh sekali dari nilai-nilai Syariah dan budaya bangsa kita. Ketentuan itu mesti dicabut,” tukas Naimah Hasan, Wakil Ketua ICMI Aceh yang juga mantan Anggota MPR RI.

Selain kecaman di atas, juga datang dari Dr Agustin Hanafi, yang menyampaikan beberapa solusi, yaitu semua warga masyarakat harus menjadikan keluarga sebagai benteng pertahanan terhadap segala bentuk kebejatan moral yang tidak sesuai dengan ajaran agama kita.

Menurutnya, pengawasan orang tua harus lebih optimal untuk mencermati sikap dan perilaku para anak remaja, dan hal ini penting agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan sex bebas.

Lebih lanjut, Ahli Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry tersebut, mengatakan selain peran orang tua, tentu saja peran para guru juga mempengaruhi sikap tindak para remaja dalam kaitannya dengan pergaulan yang menjurus ke sex bebas.

Mengakhiri rapat, Ketua MPW ICMI Aceh, meminta semua Pengurus ICMI baik pada tingkat wilayah maupun daerah kabupaten/kota agar berkolaborasi dengan berbagai Ormas Islam untuk menggalang kebersamaan guna sama-sama memahami potensi sekulerisasi dari ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.

Pos terkait